Senin, 30 Desember 2013

Siapakah Ulil Amri?

Siapakah Ulil Amri?

Soal:
Siapa sebenarnya ulil amri yang keputusannya layak ditaati? Dalam hal apa ulil amri wajib ditaati? Dalam hal apa pula ulil amri tidak boleh ditaati?

Jawab:
Secara harfiah, frasa ulil amri (uli al-amr) dan wali al-amr mempunyai konotasi yang sama, yaitu al-hakim (penguasa). Jika wali adalah bentuk mufrad (tunggal) maka uli adalah jamak (plural). Namun demikian, kata uli bukan jamak dari kata wali. Al-Quran menggunakan frasa ulil amri dengan konotasi dzawi al-amr, yaitu orang-orang yang mempunyai (memegang) urusan.[1]
Ini berbeda dengan frasa wali al-amr, yang hanya mempunyai satu makna harfiah, yaitu al-hakim (penguasa).[2] Karena itu, frasa ulil amri bisa disebut  musytarak (mempunyai banyak konotasi). Imam al-Bukhari memaknai frasa tersebut dengan dzawi al-amr (orang-orang yang mempunyai dan memegang urusan). Ini juga merupakan pendapat Abu Ubaidah. Adapun Abu Hurairah ra. memaknai frasa tersebut dengan al-umara’ (para penguasa); Maimun bin Mahran dan Jabir bin Abdillah memaknainya dengan ahl al-’ilm wa al-khayr (ahli ilmu dan orang baik); Mujahid, ‘Atha’, Abi al-Hasan dan Abi al-’Aliyah memaknainya dengan al-’ulama’ (ulama’). Dalam riwayat lain, Mujahid menyatakan bahwa mereka adalah Sahabat. Bahkan Ikrimah menyebutkan lebih spesifik, mereka adalah Abu Bakar dan Umar.[3]
Imam ar-Razi telah mengumpulkan pendapat para mufassir dalam kitabnya tentang makna frasa ini. Beliau menyatakan, bahwa ulil amri mempunyai banyak konotasi. Pertama: Khulafaur Rasyidin. Kedua: Komandan detasemen. Ketiga: para ulama’ yang mengeluarkan fatwa hukum syariah serta mengajarkan agama kepada masyarakat. Keempat: pendapat Syiah Rawafidh, bahwa mereka adalah imam yang maksum.[4]
Terkait ulil amri, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah, taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih dalam suatu urusan, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian memang mengimani Allah dan Hari Akhir. Itu lebih baik dan merupakan sebaik-baik penjelasan (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Konotasi kata ulil amri di sini, menurut Ibn Abbas, adalah al-umara’ wa al-wullat (para penguasa). Konteks ayat ini juga turun berkaitan dengan kewajiban untuk menaati penguasa.[5] Karena itu, ulil amri dengan konotasi penguasa dalam konteks ini jelas lebih tepat ketimbang konotasi ulama atau yang lain. Dengan demikian, ayat ini jelas memerintahkan agar menaati penguasa. Namun, penguasa seperti apa?
Sayyidina Ali bin Abi Thalib-karrama-Llahu wajhah-menjelaskan, bahwa seorang imam/kepala negara wajib memerintah berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah, serta menunaikan amanah. Jika dia melakukan itu maka rakyat wajib untuk mendengarkan dan menaatinya.[6] Karena itu, konteks menaati ulil amri dalam surat an-Nisa’ [4]: 59 di atas tidak berlaku mutlak, sebagaimana menaati Allah dan Rasul-Nya yang maksum; tetapi terikat dengan ketaatan ulil amri tersebut kepada perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya. Sebab, dengan tegas Nabi saw. bersabda:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh ada sedikit pun ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiat kepada Khaliq (Allah SWT) (HR Ahmad).

Hukum dan perundang-undangan yang diterapkan penguasa bisa diklasifikasikan menjadi dua. Pertama: hukum dan perundang-undangan yang bersifat syar’i (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Kedua: hukum dan perundang-undangan yang bersifat administratif (al-ahkam wa al-qawanin al-ijra’iyyah). Hukum dan perundang-undangan yang pertama seperti sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, atau hukum-hukum syariah yang lain, seperti penentuan awal/akhir Ramadhan. Dalam hal ini, tidak boleh seorang pun penguasa atau seorang Muslim mengkaji atau mengambil dari sumber lain, selain syariah Islam. Adapun hukum dan perundang-undangan kedua seperti peraturan lalu lintas, KTP, SIM, Paspor dan sejenisnya. Dalam hal ini, penguasa atau seorang Muslim bisa mempelajari atau mengambil dari sumber manapun, selama tidak bertentangan dengan syariah Islam.[7]
Karena itu, konteks perintah ketaatan di dalam surat an-Nisa’ [04]: 59 di atas berlaku untuk: Pertama, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. Kedua, penguasa Muslim yang menerapkan syariah Islam secara parsial; dia wajib ditaati dalam konteks syariah yang dia terapkan, seperti peradilan agama Islam (mahkamah syariah) yang  mengatur kawin, cerai dan sebagainya, termasuk ketika seorang penguasa menyerukan jihad untuk melawan pendudukan negara kafir penjajah. Ketiga, penguasa Muslim yang tidak menerapkan syariah Islam, baik secara kaffah maupun parsial. Dalam hal ini, dia hanya ditaati dalam konteks hukum dan perundang-undangan yang bersifat ijra’i saja. Lebih dari itu, hukum menaati penguasa tersebut bukan saja tidak wajib, tetapi justru tidak dibolehkan.
Menarik untuk disebut di sini, bahwa keputusan pemerintah dalam menentukan awal/akhir Ramadhan adalah keputusan yang berkaitan dengan hukum syariah, bukan masalah yang terkait dengan ijra’i. Karena ini merupakan masalah hukum syariah, maka prosedur istidlal dan istinbat yang benar harus ditempuh sehingga hukum yang dijadikan sebagai keputusan benar-benar merupakan hukum syariah. Dari aspek dalil, rukyat harus didahulukan ketimbang hisab. Sebab, hisab hanyalah saranan untuk melakukan rukyat. Bukan sebaliknya, jika rukyat bertentangan dengan hisab, maka rukyat harus ditolak, karena dianggap mustahil. Sikap yang terakhir ini jelas keliru, karena tidak dibangun berdasarkan satu dalil syariah pun.
Memang, ada dalil yang digunakan, seperti frasa faqduru lahu (perkirakanlah) yang terdapat dalam hadis Nabi saw.:
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ
Jika kalian terhalang mendung maka perkirakanlah (hitung) bulan itu.

Dalil sebenarnya sangat jauh dari konotasi hisab. Sebab, dalam hadis lain dinyatakan, fa akmilu ‘iddata Sya’bana tsalatsina yawm[an] (maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban menjadi tiga puluh hari).
Dengan demikian, jika prosedur istidlal dan istinbat ini ditempuh dengan benar, maka perbedaan antara hisab dan rukyat tersebut bisa diselesaikan. Sebab, masing-masing bisa didudukkan secara proporsional tanpa menegasikan satu dengan yang lain. Ini jika perbedaan tersebut terjadi karena faktor fikih maupun astronomi. Namun, jika masalahnya adalah masalah politik, maka solusinya haruslah solusi politik. Di sinilah fungsi imam/kepala negara yang merupakan institusi dengan otoritas untuk menghilangkan perselisihan, sebagaimana dalam kaidah syariah:
أَمْرُ الإمَامِ يَرْفَعُ الْخِلاَفَ
Perintah imam/kepala negara bisa menghilangkan perselihan pendapat.
Namun, kaidah ini hanya berlaku efektif jika imam/kepala negara tersebut memang wajib ditaati. Sebaliknya, jika dia tidak wajib ditaati, maka perintahnya tidak akan pernah bisa menghilangkan perselisihan. Sebagai contoh, pemerintah memutuskan awal/akhir Ramadhan berdasarkan hisab, dengan menolak rukyat, padahal syariah menetapkan harus tunduk pada hasil rukyat, maka keputusan seperti ini tidak akan pernah bisa menghilanghkan perselisihan di tengah-tengah umat. Sebab, keputusan itu sendiri merupakan keputusan yang batil, dan tidak boleh ditaati. WalLahu a’lam. [sumber]
Catatan kaki:

[1] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Tuhfadzu al-Ahwadzi: Syarah Sunan at-Tirmidzi, Dar al-Fikr, Beirut, III/207. [2] Al-’Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, As-Syakhshiyyah al-Islamiyyah al-Juz’ as-Tsani, Dar al-Ummah, Beirut, cet. Muktamadah.
[3] Abu al-’Ala’ al-Mubarakfuri, Ibid, III/207.
[4] Al-Fakhr ar-Razi, Tafsir ar-Razi, Dar Ihya’ at-Turats al-’Arabi, Beirut, X/107.
[5] As-Syaukani, Naylu al-Awthar fi Syarh Muntaqa al-Akhbar, Dar al-Fikr, Beirut, 1994, VIII/46.
[6] Al-Baghawi, Tafsir al-Qur’an, Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, Beirut, t.t, surat an-Nisa’ [04]: 59.
[7] Dr. Muhammad Ahmad Mufti dan Dr. Sami Shalih al-Wakil, Legislasi Hukum Islam vs Legislasi Hukum Sekuler, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor, cet. I, 2006, 32.

Sabtu, 21 Desember 2013

Fakta tentang daging babi



   
babi
Siapa yang tidak tahu hewan yang satu ini? hewan ini sering kita d jumpai di film - film kartun dan bahkan dibuat boneka, tapi saya tidak akan membahas tentang itu, saya ingin membahas fakta-fakta yang menarik pada babi, mungkin sebagian teman belum pada tahu, apa saja fakta menarik, unik, dan mengerikan pada hewan yang satu ini.

     Berikut fakta-fakta menarik tentang babi :

     
gambar 1
Apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher? Ya, karena mereka tidak memiliki leher, sesuai dengan anatomi alamiahnya.

Bagi orang yang beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher.


gambar 2
Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi (menurut penelitian ilmiah, hal tersebut disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi merembes ke daging).


gambar 3
Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia melahap semua makanan yang ada di depannya. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada tersisa.



gambar 4

Kadang ia mengencingi kotorannya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali. Ia memakan sampah busuk dan kotoran hewan. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar dan dalam waktu lama jika dibiarkan. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.



gambar 5

Penyakit-penyakit cacing pita merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang dapat terjadi karena mengonsumsi daging babi. Cacing berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar ”1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter”, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).




gambar 6

Daging babi merupakan penyebab utama kanker anus & kolon. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis, terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.





gambar 7

Menurut para penikmatnya, rasa daging babi sangat enak. Hal itu bisa menimbulkan ketagihan. Pernah terjadi, seorang tamu hotel di sebuah hotel bertaraf internasional di Jakarta, dia marah besar ketika dadar telur yang dia makan tidak ada unsur babinya. Padahal menurut dia, menu babi sudah standar hotel berbintang. Sebagian muallaf China, mengaku masih tergiur dengan kenikmatan makan daging babi yang pernah dia alami. Kata mereka, dendeng babi adalah menu yang paling nikmat rasanya. Di komunitas Batak, menu sayur otak babi sangat disukai. Hidangan kepala babi di tempat itu dianggap sebagai sajian berkelas.




gambar 8

Babi adalah hewan yang banyak dagingnya. Kalau sapi harus bertahun-tahun dipelihara, baru bisa diambil dagingnya. Maka usia babi sejak anak-anak sampai bisa “dipanen” hanya sekitar 6 bulan saja. Bayangkan, betapa cepatnya perkembangan ternak babi itu. Namun harga daging di pasaran relatif sama, meskipun sapi dianggap lebih mahal dari daging babi.



gambar 9

Babi adalah hewan luar biasa. Hampir keseluruhan sisi hewan itu bisa dipakai. Daging dan jeroan, jelas banyak yang memakannya. Hingga disana terkenal sebuah menu yang dinamai, “Babi Guling”. Lemaknya sangat banyak dipakai untuk campuran masakan, permen, kue, roti, obat-obatan, dan produk kosmetik. Konon, kalau roti disapu dengan lemak babi, hasilnya akan mulus. Begitu pula, lemak babi dipakai campuran baso, lo mie, nasi goreng, dll. Tulang-tulang babi dipakai sebagai bahan gelatin dan lem. Kulit babi dipakai untuk kerupuk rambak. Bulu-bulu babi dipakai untuk bahan sikat. Sampai kotoran babi pun bisa dipakai untuk rabuk (pupuk kandang). [Mungkin yang belum, gigi babi untuk nimpuki maling, suara babi untuk menakut-nakuti anak yang susah tidur, serta liur babi untuk bahan olie mesin.             Nah, yang begini sepertinya belum di coba.



gambar 10
Menurut penelitian medis, organ tubuh babi sangat mirip dengan organ tubuh manusia. Sudah menjadi isu lama, tentang ide transplantasi (mengganti organ tubuh manusia yang rusak) dengan organ dari babi.




gambar 11

Al Qur’an jelas telah mengharamkan memakan daging babi. Hal itu dapat dilihat pada Surat Al Baqarah 173, Surat Al Maa’idah 3, Surat Al An’aam 145, dan Surat An Nahl 115. “Diharamkan atas kalian memakan bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, dan apa saja yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al Maa’idah: 3). Jadi, tidak diragukan lagi bahwa daging babi adalah HARAM.




 
gambar 12
Perlu dipahami, bukan hanya Muslim yang diharamkan makan babi, tetapi orang-orang Yahudi juga sangat mengharamkan hal itu. Yahudi bersih dari mengonsumsi daging babi. Konsumen babi di dunia kebanyakan adalah Nasrani dan kaum Musyrikin. Tetapi perlu dicatat, bahwa Yahudi sangat mendukung program BABI-ISASI, yaitu pemanfaatan semua sisi material babi untuk digunakan seluas-luasnya dalam berbagai keperluan hidup. Bahkan bisa jadi, Yahudi adalah sponsor utama agenda mengotori dunia dengan material berbahan babi itu. Tetapi luar biasanya, Yahudi sendiri sangat menjaga dirinya dari berbagai unsur babi itu. Yahudi ingin selamat sendiri, sementara orang lain dibiarkan rusak.




 
gambar 13
Salah satu tugas Isa ‘alaihissalam di Akhir Jaman nanti adalah membersihkan bumi dari babi. Isa menolak keras bahwa ajaran Kenabian-nya membolehkan memakan babi. Apalagi di Akhir Jaman nanti, Isa mengikuti risalah Islam yang jelas-jelas mengharamkan babi. Nah, kaum Yahudi sangat membaca detail peristiwa-peristiwa menjelang Hari Kiamat nanti, termasuk misi Isa untuk melenyapkan babi. Pelajaran yang bisa dipetik: (1) Babi akan tersebar di berbagai tempat, dalam berbagai wujud material seperti yang kita saksikan saat ini; (2) Yahudi sengaja mempersiapkan “PR” sebanyak mungkin untuk menyambut kedatangan Isa dengan tersebarnya ternak babi dan material babi di seantero dunia.

Kekejian Yahudi dalam program BABI-ISASI sudah melampaui batas. Mereka berhasil mengotori makanan, obat-obatan, kosmetik, bahkan peralatan sehari-hari manusia dengan unsur babi. Lebih keji dari itu, mereka sengaja mengangkat citra babi sebagus mungkin melalui kartun, film, boneka, dongeng, sticker, dan lain-lain. Yahudi ingin menyulap citra babi dari makhluk terkutuk menjadi icon publik yang menarik, lucu, dan layak dikasihani.



gambar 14

Dalam bahasa Inggris ada ungkapan, “You are as you eat!” (kamu adalah seperti yang kamu makan). Kalau seseorang banyak makan babi, maka sifat-sifat babi akan masuk ke dalam darahnya, lalu ikut membentuk karakternya. Di antara sifat babi adalah sebagai berikut: (1) Tidak kenal rasa jijik, sampai kotoran sendiri juga dimakan; (2) Tidak kenal etika reproduksi, sampai anak babi melakukan pembuahan ke induk babi, satu betina digarap oleh beberapa pejantan; (3) Babi termasuk binatang yang tidak kenal rasa cemburu, sekalipun pasangannya diambil oleh babi lain [bandingkan dengan ayam jago]; (4) Babi adalah hewan yang sangat egois, hanya mementingkan diri sendiri. Rasa kasihnya, sekalipun ke anaknya sendiri sangat kurang. Dan lain-lain karakter. Wajar saja jika Yahudi mendukung penyebaran produk derivate babi seluas-luasnya. Tujuannya untuk menghancurkan mentalitas kaum-kaum di luar Yahudi.

Setiap orang yang suka makan babi, sering makan babi, apalagi ketagihan, mereka akan memiliki sifat-sifat buruk seperti sifat babi itu sendiri. Babi dan monyet, keduanya adalah binatang dengan perilaku paling aneh di antara semua binatang-binatang yang ada. Kalau monyet mewakili kelicikan, keculasan, maka babi mewakili kehinaan, krisis rasa malu, pengecut, penakut, dan sebagainya. Armada militer apapun yang banyak mengonsumsi babi, diperkirakan sangat mudah dikalahkan. Meskipun mereka memiliki perlengkapan senjata canggih.

Di Papua, babi termasuk jenis binatang yang sangat diagung-agungkan oleh warga setempat. Nilai babi di kalangan mereka sangat tinggi. Orang Papua belum tentu marah kalau anaknya tertabrak motor atau mobil. Tetapi mereka akan marah besar, kalau babinya tertabrak kendaraan. Konon, kalau seseorang nabrak babi di Papua, dia akan menderita kemiskinan, karena harus membayar dengan yang sangat tinggi. Satu ekor babi yang mati terkena kendaraan, pelakunya bisa dikenai denda 10 juta rupiah. Kalau diperhatikan, rakyat Papua kebanyakan temperamen (mudah marah). Mereka sering terlibat “perang antar suku”, sampai saat ini. Sepintas lalu rakyat Papua seperti pemberani, karena suka konflik. Tetapi dalam perang sesungguhnya, melibatkan banyak prajurit dan senjata, akan tampak bahwa mereka tidak akan mampu menjalani konflik dalam masa. Siapapun yang gemar makan babi, dia akan amat sangat mencintai kehidupan dan takut kematian.


    Berikut video tentang daging babi :



Semoga bermanfaat bagi kita semua. Hanya Allah Ta’ala yang kita harapkan rahmat, maghfirah, dan keridhaan-Nya. Wallahu A’lam bisshawaab.

sumber

Minggu, 01 Desember 2013

Pekan kondom nasional.?


museum mayat korban HIV/AIDS

                                                  Iis Nawati, aktivis KALAM UPI Bandung

Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) bersama DKT Indonesia dan Kementerian Kesehatan akan menggelar Pekan Kondom Nasional (PKN) pada 1 Desember hingga 7 Desember mendatang. Disebutkan, akan ada pembagian kondom secara gratis pada acara tersebut. PKN yang mengusung tema “Protect Youself, Protect Your Partner” yang sebenarnya merupakan wujud kepedulian terhadap HIV dan AIDS.

Menkes beralasan, jika tidak ada program terobosan dalam penanggulangan AIDS maka pada tahun 2025 akan ada 1.817.700 orang terinfeksi AIDS. Menurutnya, satu-satunya cara untuk mencegah penularan itu adalah “dengan menggunakan kondom dari laki-laki yang berisiko kepada perempuan pekerja seks maupun istrinya.”(bbc.co.uk/indonesia, 25/6/ 2012).

Tentu pandangan Menkes kita diatas merupakan sebuah pandangan yang sesat dan menyesatkan. Tampaknya pemerintah kita sudah kehabisan akal sehatnya dalam menyelesaikan permasalahan HIV/AIDS yang melanda negeri ini. Begitu “mengagung-agungkan” barang yang satu ini (baca:kondom) seolah barang ini merupakan jimat yang sakti mandra guna mampu secara cepat membabat habis virus HIV/AIDS.  Namun tampaknya mereka lupa bahwa penelitian telah membuktikan bahwa pori-pori kondom ini justru 700x lebih besar ketimbang ukuran dari HIV/AIDS, sehingga virus ini pun mampu menembus pori-pori kondom dengan leluasa.

Terlepas  ampuh tidaknya kondom menghalangi virus HIV/AIDS, yang tepenting adalah bahwa dengan diadakannya PKN ini justru adalah sebuah pelegalan seks bebas secara nyata dari pemerintah. Dengan pekan ini justru menyiratkan bahwa negara membolehkan masyarakatnya melakukan seks bebas asalkan “aman” (baca: tidak hamil/ menyebarkan virus HIV/AIDS).  Padahal berzina merupakan sebuah dosa besar dihadapan Allah bahkan Allah pun telah mengancap bahwa Allah akan mengirimkan azabNya ketika ada suatu negeri yang telah menghalalkan perzinahan. Inilah sebuah kesesatan nyata yang dilakukan pemerintah negeri ini, alih-alih memperbaiki nasib bangsa ini yang ada justru malah menyeret negeri ini pada kubangan dosa yang sangat dalam.  

Semua orang sudah tahu bahwa virus HIV/AIDS terjadi akibat pola hidup seks bebas yang kini melanda masyarakat.  Maka sungguh sangat bodoh jika kita ingin merentaskan HIV/AIDS, namun tetap membiarkan seks bebas terjadi dimana-mana. Maka satu-satunya jalan untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan menutup rapat-rapat pintu perzinahan dan memberikan pola hidup yang sehat tanpa seks bebas.

Sayangnya solusi ini tidak akan bisa terwujud dalam sistem saat ini. Karena faktanya sistem demokrasi-kapitalisme yang diterapkan negeri ini begitu mengagung-agungkan kebebasan berperilaku setiap individu. Maka dari itu satu-satunya solusi yang bisa merentaskan masalah ini adalah dengan menerapkan syariah Islam secara keseluruhan. Karena Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif guna memecahkan permasalahan manusia dalam kehidupan.

Islam akan menutup rapat-rapat akses-akses perzinahan ataupun media-media yang bisa menghantarkan pada perzinahan (seperti pornografi), Islam akan menanamkan keimanan dan ketakwaan secara kuat kepada warga negaranya melalui bidang pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat. Kemudian hal ini dipertegas dengan diterapkannya uqubat (sistem persansksian) yang telah Allah tetapkan dalam Al-Quran bagi orang-orang yang berzina. Maka dari sinilah Islam akan mampu menciptakan kehidupan yang kondusif dan Islami jauh dari pola hidup free seks.